Mengenal Pengertian dan Layanan Konsultan Pajak

Cara Kerja Konsultan Pajak dan Gajinya

Seorang yang memiliki ilmu perpajakan dapat membantu permasalahan para wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Pasalnya, seorang konsultan pajak akan memberi solusi terkait permasalahan seputar pajak. Tujuannya agar seseorang bisa memenuhi kewajiban perpajakan.

Seorang konsultan perpajakan menawarkan jasa yang cukup beragam. Di sini kami akan coba jelaskan apa saja tugas dan layanan dari seorang jasa konsultan perpajakan. Selain itu, kami juga akan mengupas secara detail pengertian dari jasa tersebut.

Mengenal Konsultan Perpajakan Lebih Dekat

Pertama-tama kita bahas terlebih dahulu mengenai apa itu konsultan perpajakan. Seperti yang sedikit kami jelaskan di atas, mereka adalah jasa yang paham ilmu perpajakan. Mereka adalah jasa yang membantu para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Bidang konsultan perpajakan tidak selalu harus lulusan akuntansi atau perpajakan. Seorang yang ahli di bidang tersebut, minimal telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau USKP.

Mereka berperan sebagai adviser. Salah satu tugasnya yaitu memberikan informasi yang lengkap terkait dunia perpajakan.

Umumnya jasa tersebut  sudah memiliki izin praktik. Selain itu, pelayanannya pun memiliki kewajiban untuk menyampaikan peraturan perpajakan kepada masyarakat agar terhindar dari sanksi.

Jasa yang mereka tawarkan tidak hanya kepada perorangan saja. Mereka juga menawarkan jasanya untuk badan usaha, dan sejenisnya. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya risiko atau kesalahan terkait ranah perpajakan.

Sertifikasi Konsultan Perpajakan

Seorang konsultan perpajakan wajib lulus Sertifikasi Konsultan Pajak atau SKP. Untuk mendapatkannya harus melalui ujian sertifikasi jenjang profesi konsultan perpajakan. Nantinya, sertifikat SKP ini menjadi sebuah syarat untuk mendapatkan izin praktik di bidang terkait.

Seorang yang menyandang gelar sebagai jasa perpajakan profesional dan kredibel, umumnya sudah memiliki sertifikasi. Adapun sertifikasi tersebut yaitu sebagai bukti kredibilitas dan profesionalitasnya di bidang terkait.

Cara Kerja Konsultan Pajak

Seorang yang bergelut dalam konsultan perpajakan memiliki cara kerja yang cukup beragam. Berikut kami sudah merangkum bagaimana cara kerjanya:  

  • Membimbing klien atau wajib pajak serta membuat estimasi pembayaran pajak. Tujuannya agar klien lebih mudah dalam melakukan proses pembayaran.
  • Seorang konsultasi perpajakan akan membantu mengurus hingga mempersiapkan data pajak mereka. Penyusunan data tersebut akan mereka sesuaikan dengan ketetapan perpajakan bagi perorangan maupun perusahaan.
  • Mengatur pajak setiap badan usaha sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Memberikan informasi kepada wajib pajak terkait aturan-aturan terbaru perpajakan.
  • Mendampingi klien jika ada pemeriksaan perpajakan. Lalu membantu mengajukan keberatan dan pengajuan banding dari klien.
  • Meminimalisir risiko kesalahan perpajakan klien.
  • Mengurangi beban para wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan. Tujuannya yaitu agar klien bisa fokus dalam mengembangkan usahanya.

Berapa Gaji Konsultan Pajak?

Untuk mengetahui berapa besaran gaji seorang konsultan perpajakan, kita harus mengenal dulu pilihan kariernya. Karena ada beberapa karier yang berkaitan dengan bidang jasa konsultan tersebut.

Semakin prospektif jalur kariernya, maka semakin tinggi juga pendapatannya. Adapun pilihan karier dari seorang konsultan perpajakan di antaranya seperti:

  • Peluang karier di luar PNS.
  • Bekerja sebagai Tax Planner di Kantor Akuntan Publik (KAP).
  • Menjadi seorang Tax Adviser di Kantor Konsultan Pajak (KKP).
  • Bekerja sebagai Taxman di Perusahaan Swasta.
  • Menjadi seorang akuntan yang menguasai bidang perpajakan.
  • Membuka usaha konsultasi pajak mandiri.
  • Mendirikan sebuah kantor konsultasi perpajakan.

Untuk seorang yang bekerja di kantor perpajakan, gajinya mulai dari Rp4.000.000 per bulan. Itu belum termasuk uang bonus atau komisi. Sedangkan bagi yang membuka layanan konsultasi perpajakan mandiri, penghasilannya mulai dari Rp10.000.000 hingga Rp30.000.000.

Lain lagi bagi yang mendirikan sebuah kantor konsultasi perpajakan. Mereka yang memiliki kantor tersebut tentu memiliki penghasilan yang lebih tinggi lagi.

Syarat untuk Menjadi Konsultan Pajak

Tertarik untuk membangun karier di bidang konsultasi perpajakan? Pertama-tama Anda harus tahu dulu apa saja persyaratan-persyaratannya. Berikut kami sudah merangkum apa saja persyaratan yang harus Anda siapkan.

  • Seorang calon jasa konsultasi perpajakan wajib sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Seorang jasa konsultasi perpajakan harus bertempat tinggal di Indonesia.
  • Sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
  • Tidak memiliki kontrak kerja atau terkait dengan pekerjaan maupun jabatan di pemerintah atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
  • Ijazah minimum Strata 1 (S1) atau ijazah yang setara dengan itu.
  • Sudah mengantongi Sertifikat yang menjadi syarat izin praktik.
  • Batas umur 70 tahun.
  • Bersedia menjadi anggota IKPI dan tunduk pada kode etik IKPI.
  • Memiliki izin praktik yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tugas Seorang Konsultan Pajak

Jasa konsultan perpajakan menawarkan layanan yang sangat lengkap terkait bidang tersebut. Tanggung jawab yang mereka miliki pun cukup banyak. Berikut kami telah merangkum apa saja yang menjadi tanggung jawab dan tugas dari jasa yang mereka tawarkan.

  1.  Melayani Konsultasi Seputar Perpajakan

Untuk perorangan maupun badan usaha, kini tidak perlu bingung lagi merencanakan pajak. Pasalnya, jasa seorang yang ahli dalam bidang tersebut, akan membantu merencanakannya. Selain itu, mereka juga punya banyak solusi untuk mengoptimalkan keuntungan para klien.

  1.  Mengevaluasi Data

Ketika klien mendapatkan kerugian dari beban pajak, maka seorang jasa konsultasi perpajakan akan memberi solusinya. Seorang yang menawarkan jasa tersebut akan melakukan evaluasi data terkait beban pajak dari kliennya. Kemudian menemukan solusi agar klien tidak mengalami kerugian.

  1.  Menghitung Pembayaran Pajak

Bagi sebagian orang, mungkin penghitungan pajak terbilang cukup rumit. Khususnya orang-orang yang memiliki banyak barang maupun properti wajib pajak. Tugas seorang jasa perpajakan akan membantu klien yang kesulitan menghitungnya. Bahkan juga akan membantu pelaporan pajak kliennya.

  1.  Membantu Restitusi

Restitusi dalam bidang perpajakan adalah permintaan pengembalian dana pembayaran pajak berlebih yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Bagi yang tidak tahu proses restitusi, para konsultan perpajakan akan membantu dalam proses tersebut.

  1.  Menyusun Pedoman Perpajakan

Tidak semua orang maupun badan usaha wajib pajak tahu bagaimana cara menyusun pedoman perpajakan. Di sinilah tugas seorang  jasa perpajakan membantu para kliennya untuk melakukan penyusunan pedoman tersebut. Dengan begitu, klien tidak perlu repot menyusunnya sendiri.

  1.  Mendampingi/Mewakili Klien Saat Proses Pemeriksaan

Bagi seseorang yang tidak memiliki cukup pengetahuan terkait perpajakan, maka bisa menggunakan jasa mereka. Karena para jasa perpajakan siap mendampingi atau mewakili kliennya saat proses pemeriksaan pajak. Mereka juga akan membantu dalam berbagai proses pemeriksaan.

Contoh Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Setiap jasa konsultan perpajakan wajib membuat sebuah laporan tahunan. Biasanya laporan ini mereka isi secara online di website lembaga konsultan perpajakan,  maupun berupa softcopy dan juga hardcopy.

Pembuatan laporan bisa langsung melalui https://konsultan.pajak.go.id/. Selain itu juga harus melengkapi beberapa lampiran dokumen sebagai berikut:

  • Fotocopy bukti penerimaan surat SPT tahunan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Anggota IKPI/AKP2i atau Organisasi Konsultan Pajak yang sudah diakui.
  • Fotocopy Laporan Realisasi PPL.

Prosedur Perizinan Konsultan Pajak

Seperti yang kami jelaskan di atas, seorang konsultan perpajakan harus mendapatkan izin praktik. Tanpa adanya izin tersebut, maka tidak bisa membuka praktik usaha.

Untuk mendapatkan perizinan maka harus menyampaikannya dengan cara mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik.

Untuk mencetak permohonan tersebut, juga bisa melalui aplikasi administrasi konsultan pajak. Selain itu juga harus melalui beberapa prosedur tahapan sebagai berikut:

  • Membuat fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir oleh pihak Panitia Penyelenggara Sertifikasi.
  • Membuat fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Membuat fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Membuat fotokopi surat keputusan dari Keanggotan Asosiasi. Pastikan juga fotokopian tersebut sudah dilegalisir oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
  • Membuat Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS. Baik itu melalui surat keputusan pensiun maupun atas permintaan sendiri.
  • Melampirkan daftar riwayat hidup. Jika tidak ada, boleh dengan lampiran pengalaman kerja dan riwayat pendidikan.
  • Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang resmi dari Polri.
  • Surat pernyataan yang menyatakan tentang komitmen melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya.

Syarat dan Ketentuan Izin Praktik Konsultan Perpajakan

Setelah disetujui, maka konsultan perpajakan akan mendapatkan kartu izin praktik. Untuk mendapatkan kartu tersebut harus melalui persetujuan pengajuan izin ke lembaga terkait. Caranya yaitu melalui prosedur yang sudah kami jelaskan di atas.

Kartu izin ini memiliki jangka waktu yang hanya berlaku untuk dua tahun saja, dan terhitung mulai dari tanggal dikeluarkannya izin praktik. Sedangkan yang mengeluarkan kartu izin tersebut yaitu Direktur Jenderal Pajak  dan diberikan secara resmi.

Setelah dua tahun, izin tersebut sudah tidak berlaku lagi. Kendati demikian, para jasa konsultan perpajakan bisa melakukan perpanjangan izin kembali. Proses perpanjangan harus melalui pengiriman surat pengajuan perpanjangan izin, kemudian dikirim ke Direktur Jenderal Pajak.

Sebaiknya melakukan perpanjangan izin praktik dilakukan sebelum batas waktunya. Atau sebelum masa berlaku kartu izin tersebut habis.

Cara Memperpanjang Izin Praktik Konsultan Perpajakan

Untuk memproses perpanjangan izin praktik konsultan perpajakan tergolong cukup mudah. Permohonan perpanjangan bisa melalui SIKoP. Caranya adalah dengan mengisi formulir permohonan dan juga melengkapi berkas pendukung.

Cara mengirim berkas juga sangat mudah. Karena pemohon perpanjangan izin bisa mengunggahnya langsung secara online pada halaman website SIKoP. Dengan begitu, permohonan bisa diproses di mana saja dan kapan saja.

Selanjutnya berkas akan dicetak, kemudian ditandatangani, lalu akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Nantinya berkas pengajuan permohonan perpanjangan ini akan langsung dikirim pada Bagian Organisasi dan Tata Laksana.

Selain itu, konsultan perpajakan juga harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk dilampirkan. Adapun dokumen pendukung tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Kartu izin praktik konsultan perpajakan yang asli.
  • Melampirkan pas foto terbaru berwarna dan juga memiliki latar belakang putih. Ukuran foto yaitu 2×3 cm sebanyak 2 lembar.

Setelah lampiran dokumen pelengkap Anda siapkan, maka selanjutnya tinggal mengirimnya saja.

Sebagai informasi tambahan, bagi para konsultan perpajakan yang telat mengajukan perpanjangan, maka akan dikenakan sanksi. Maka dari itu, para konsultan wajib memproses permohonan sebelum berakhirnya waktu masa berlaku kartu izin tersebut.

Adapun sanksinya bisa berupa pembekuan izin praktik, teguran tertulis, bahkan hingga pencabutan izin praktik. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

Itulah informasi detail seputar bidang konsultan pajak. Informasinya lengkap mulai dari mengenal bidang terkait, hingga bagaimana prosedur untuk menjadi seorang konsultan perpajakan. Semoga bermanfaat, khususnya bagi Anda sedang membutuhkan layanan jasa mereka.  

id_IDIndonesian
Diskon spesial ramadhan